PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menilai kinerja dari kepala sekolah, karena kepala sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah SMAN 1 Kauman jatuh pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022 mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB.
Pelaksanaan PKKS tersebut meliputi pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah dan pelaksanaan Penilaian Keprofesian Berkelanjutan (PKB) kepala sekolah melalui pemeriksaan dokumen, observasi, kuesioner dan wawancara dengan warga sekolah dalam rangka verifikasi dan validasi terhadap data dan informasi melalui instrumen PKKS.
PKKS dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung dengan tim sebagai berikut:
- HADI SUBRATA, S. Pd, M. Pd
- Dr. SUYANTO, MT.
- Dra. TETY ROOSLIANA, M. Pd.
Pelaksanaan PKKS melibatkan beberapa komponen sekolah antara lain: Kepala sekolah, Tim Panitia Penyiapan PKKS, semua guru dan karyawan, perwakilan orang tua/wali murid, dan perwakilan siswa. Bentuk penilaian berupa wawancara dan portofolio baik berupa bukti fisik foto atau laporan.