Pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 telah dilaksanakan Rapat Dinas Guru. Pada kesempatan ini, Kepala Sekolah SMAN 1 Kauman Bapak Agus Joko Santoso. S. Pd memberikan motivasi dan penjelasan mengenai guru penggerak. Baik guru PNS maupun yang Non- PNS dapat mendaftar dengan syarat yaitu dibawah umur 50 tahun dan mempunyai masa kerja diatas 5 tahun. Dari sekian banyak guru di SMAN 1 Kauman, berdasarkan persyaratan tersebut ada sekitar 20 guru yang bisa mendaftar.
Pada kesempatan kali ini hadir juga Pengawas SMA Kab. Tulungagung Bu Tety Roosliana, M. Pd yang memberi penjelasan sekaligus memotivasi bagi semua guru PNS maupun yang non-PNS untuk ikut serta berpartisipasi sebagai calon guru Penggerak. Beliau juga melanjutkan untuk memotivasi bahwa guru penggerak tidak sulit, dan fasilitas pasti sudah dicukupi oleh pemerintah pusat. Selanjutnya beliau memberikan data mengenai berapa guru yang mendaftar guru penggerak seluruh sekolah di Tulungagung.