SOSIALISASI TATA TERTIB BERLALU LINTAS DARI POLSEK KALANGBRET

31 Agustus 2022
SOSIALISASI TATA TERTIB BERLALU LINTAS DARI POLSEK KALANGBRET

Pada Senin lalu tanggal 29 Agustus 2022 dilaksanakan Upacara Bendera yang diikuti seluruh warga sekolah. Dalam kesempatan kali ini, yang bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Kapolsek Kalangbret, Bapak Siswanto. Beliau sekaligus memberikan amanah dalam Upacara yang dilaksanakan di Lapangan SMAN 1 Kauman tersebut. Beliau memberikan sosialisasi mengenai materi Tertib Berlalu Lintas. 

 

 

Bapak Siswanto menyampaikan  bahwa Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan. Sedangkan kecelakaan lalu lintas (laka) adalah  suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. 

 

 

Akibat Laka

Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 4 faktor :

  1. Faktor pengemudi / faktor manusia
  2. Faktor kendaraan
  3. Faktor  jalan

Persiapan sebelum berangkat :

Sepeda motor :

Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik.

Mobil :

Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem,  kaca spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik

Perlengkapan kedaraan bermotor :

1. Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman

2. Ban cadangan

3. Segitiga pengaman

4. Dongkrak

5. Pembuka roda

6. Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K

7. Helm atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.

Kesiapan pengemudi :

  • Kondisi fisik yang prima
  • Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
  • Stnk sesuai jenis kendaraan
  • Serta surat lainnya

Demikian lah sosialisasi Tertib Berlalu Lintas yang telah disampaikan, harapannya seluruh warga sekolah dapat memnuhi tata tertib tersebut untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan berlalu lintas.